Lampuhijau.id, Kota Tangerang —
Hasil Temuan BPK di 9 Entitas Provinsi Banten, Pemkab dan Pemkot Tangerang
Hasil Temuan BPK di 9 Entitas Provinsi Banten, saat ini sedang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangerang dan satu BUMD milik Pemkab Tangerang menjadi objek yang diperiksa oleh BPK.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kepatuhan pengelolaan atas pajak dan retribusi daerah tahun 2024 sampai dengan triwulan III tahun 2025 pada Pemkab Tangerang.
“Perhitungan tarif Pajak Air Tanah belum sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Penetapan SKPD WP tidak tertib.perhitungan tarif PBB P2 belum sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan belum terdapat Perbup turunan perda terkait dengan kebijakan pengenaan nilai jual kena pajak (NJKP) PBB P2,” ujar Firman.
BPK juga melakukan pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Jalan, Irigasi dan Jaringan tahun anggaran 2025 (sampai dengan 31 Oktober) pada Pemkot Tangerang.
Hasilnya, poses pemilihan penyedia dan penetapan pemenang tiga paket pekerjaan pada Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, pelaksanaan 9 paket pekerjaan gedung dan bangunan pada Dinas Perkimtan dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga tidak sesuai kontrak.
(Red)






