Lampuhijau.id, Kota Tangerang –
Laporan Informasi (LI) dari media online PosBumi kepada Dewan Komisi I kota Tangerang diapresiasi Perihal Dugaan Oknum Pihak Manajemen TangCity memanfaatkan Trotoar Jalan untuk kepentingan perusahaan, yang berdampak kepada keselamatan warga masyarakat yang terpaksa berjalan tanpa trotoar, hingga para unsur terkait di undang untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu, ( 22/04/2026 )
Adapun unsur terkait yang diundang oleh Dewan Komisi I untuk RDP yaitu Pimpinan Tangerang City Mall Kota Tangerang, Dinas PUPR Kota Tangerang, Dinas PUPR Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Camat Tangerang, Lurah Babakan, Redaksi PosBumi dan media Lampuhijau.id
RDP dimulai sekitar Pukul 14.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Dewan Ketua Komisi I kota tangerang namun rapat berlangsung tanpa kehadiran para dinas pemerintah kota Tangerang.

Pihak media yang di wakili Okta selaku koorlap diberikan kesempatan oleh ketua Komisi I untuk mengajukan beberapa pertanyaan terkait ditutupnya trotoar jalan oleh pihak tang city mall, dan apakah pihak tang city mall memiliki izin terkait hal ini.
” Kami menanyakan kepada saudara selaku pihak tangcity, kenapa trotoar di tutup lalu di jadikan area untuk tanaman kedua apakah sudah mengantongi izin terkait hal itu, karena hasil investigasi kami, ada kejanggalan kenapa jalur trotoar terputus sehingga masyarakat terpaksa berjalan tanpa trotoar , ini kan bahaya untuk keselamatan masyarakat.” Ujar Okta
Sesuai dokumen media PosBumi yang sudah di baca oleh dewan komisi I terlihat ada kejanggalan terkait site plan tangcity Mall yang menutup jalan trotoar dan hal ini pun menjadi bagian paling krusial di pertanyakan oleh ketua dewan Komisi I kota Tangerang.
Pihak Tangcity mall yang di wakili manejemen nya menyampaikan bahwa hal itu di lakukan karena hasil site plan kami mengantongi izin dari pihak pemerintah sambil menunjukkan dokumen site plinenya.
Ketua dewan Komisi I pak Junaidi pun menanyakan apakah site plan yang dimiliki tang city di lampirkan dengan dokumen sertifikat kepemilikan tanah, karena hal ini sangat berkaitan dengan site plan, pihak dewan pun melihat ada kejanggalan ketika melihat gambar trotoar yang terputus apalagi di bawah trotoar itu ada drainase jalun air.
Pertanyaan dari ketua dewan komisi I tak bisa dijawab oleh menejemen dikarenakan tidak membawa dokumen lengkap terkait hal itu, sehingga ada pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan persoalan penutupan jalan trotoar dan Ketua Komisi I kecewa dengan Dinas terkait tidak hadir dalam Rapat ini.
Disela RDP pimpinan redaksi saudara Eko juga menyesalkan ketidakhadiran para pihak terkait yakni para Dinas Pemerintah Kota Tangerang dan Dinas PUPR Provinsi Banten sehingga hal hal yang akan tanyakan belum terakomodir semua di rapat dengar pendapat.
” Saya sangat menyesalkan kenapa Pihak Dinas yang di undang tidak hadir , seharusnya mereka itu hadir sehingga dapat secepatnya jelas dan komprehensif terkait jalan trotoar yg tertutup karena digunakan oleh pihak Tangcity mall.” ujar Eko
” Saya selaku pimred PosBumi meminta dengan hormat kepada pihak manapun yang terkait harus bertanggung jawab dan jika terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan sangsi sesuai hukum yang berlaku,” Lanjut Eko
Rapat dengar pendapat berjalan baik dan ditutup dengan kesepakatan akan secepatnya bertemu kembali untuk menuntaskan persoalan ini dan berharap bahwa jalan trotoar itu dapat berfungsi dan bisa digunakan oleh masyarakat.
(Red)







