Unit Reskrim Polsek Cisauk Amankan Dua Pelaku Dan Sita Barang Bukti Peredaran Obat Tanpa Izin

by -3 views

Lampuhijau.id, Cisauk Tangsel –

Unit Reskrim Polsek Cisauk, Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan Daftar G, tanpa izin edar, sebagaimana dimaktub dalam Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hal tersebut dilakukan pada 22 April 2026 di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Dalam operasi, petugas mengamankan dua terduga pelaku F.H (25) dan M.R (19).

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin di wilayahnya.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit Reskrim melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di sebuah rumah.

“Dari lokasi, petugas mengamankan dua (2) tersangka berikut menyita barang bukti berbagai macam obat-obatan farmasi tanpa izin edar. Berdasarkan pengakuan mereka, obat-obatan tersebut dijual dengan sistem COD kepada calon pembeli,” ucap AKP Dhady Arsya Kapolsek, yang didampingi Wakapolsek IPTU Sigit Purwanto dan Kanitreskrim Hambali pada Senin (27/04/2026).

Sejumlah barang bukti, berupa 129 butir Tramadol, 284 butir Eximer, 37 butir Rexlona, 36 butir Alprazolam, 71 butir Trihexyphenidyl, 32 butir Calmlet, serta uang tunai sebesar Rp2.300.000.

Polisi mengajak dan mengimbau masyarakat, jika melihat kejadian mencurigakan, untuk segera melapor.

“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kita, laporkan segera ke pihak kepolisian atau pergunakan layanan 110, dan kami siap untuk menindaklanjuti,” Tutupnya.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cisauk.

(Rik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.