Lampuhijau.id, Kab. Tangerang —
NGO Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK RI) DPW Banten menegaskan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang sangat mendasar dalam pengadaan 28 unit mobil Puskesmas Keliling Kelurahan, bernilai lebih dari Rp10 miliar untuk kelurahan se-Kabupaten Tangerang. Hasil penelusuran resmi ke situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Tangerang membuktikan sama sekali belum ada Peraturan Bupati khusus yang dijadikan dasar hukum sah kegiatan tersebut.
Ketua NGO JPK RI DPW Banten, Muslik, S.Pd., menegaskan bahwa pernyataan lisan Bupati, janji kampanye, pencantuman kegiatan dalam APBD, maupun persetujuan DPRD tidak akan pernah bisa menggantikan syarat mutlak yang tertulis dalam Pasal 18 ayat (2) Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Aturannya sudah hitam di atas putih WAJIB ada Perbup khusus DULU sebelum anggaran disusun. Di sini urutannya terbalik total. Uang lebih dari Rp10 miliar sudah dikeluarkan, 28 unit kendaraan sudah diserahkan ke kelurahan, tapi aturan dasarnya sampai detik ini tidak ada sama sekali,” tegas Muslik.

Pihaknya juga menyoroti kejanggalan administrasi aset pos anggaran tercatat di Dinas Kesehatan, namun tanggung jawab penuh diserahkan ke kelurahan yang bukan SKPD pemegang urusan kesehatan.
“Tidak jelas apakah statusnya hibah, pinjam pakai, atau sekadar penempatan. Aturan kepemilikan, siapa yang menanggung biaya bensin, servis, gaji sopir, serta hak dan kewajiban pengelolaannya pun tidak pernah diatur secara tertulis,” jelasnya.
Muslik memastikan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Bupati Tangerang untuk meminta penjelasan terbuka mengenai dasar hukum yang sesungguhnya digunakan serta langkah nyata penyelamatan keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
(Tim)








