Lampuhijau.id, Jakarta Barat —
Kinerja petugas Suku Dinas Cipta Karya Jakarta Barat,kini mulai dipertanyakan warga.
Pasalnya, di wilayah Jakarta Barat, kini bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan,. Bahkan, ada pula bangunan tidak memiliki persetujuan ijin berdiri tanpa ditindak tegas.
Tanpa PBG, Bangunan Minimarket di Semanan Berjalan Lancar, Citata Kalideres Kondusif ?
Salah satunya adalah sebuah bangunan yang diperuntukkan sebagai minimarket di Jalan Semanan Raya, RT 04/06, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Meski bangunan itu tampak berdiri tanpa PBG, Namun belum juga ada upaga tindakan yang pasti dari aparat tersebut.

Di duga, bangunan yang melanggar itu sengaja dibiarkan dan dipelihara oleh oknum yang mau diajak berkolusi.
“Persoalannya yang menjadi sorotan itu bukan hanya terkait dugaan belum adanya PBG, tetapi juga bagaimana pembangunan dapat berlangsung hingga mendekati tahap penyelesaian tapi tidak adanya tindakan atau pemeriksaan yang terlihat dari instansi berwenang,”kata BD, Senin.
Menurutnya, pemeriksaan oleh petugas Citata Jakarta Barat, seharusnya sudah dilakukan sejak awal pembangunan minimarket itu pondasi.Namun, kata BD, seringkali petugas Citata melakukan pemeriksaan saat setelah bangunan berdiri atau bahkan mau selesai dikerjakan oleh pemiliknya.
“Sehatusnya setiap pembangunan gedung, terlebih dahulu bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha, semestinya memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu harus mengantongi PBG, bukan seperti kebal hukum membangun tanpa PBG,”ujarnya.
Ia menambahkan, Bangunan itu diperuntukkan untuk minimarket sangat disayangkan tanpa mengandung PBG.
“Heran, kok bisa pembangunan itu berjalan sampai sejauh ini. Kalau memang izinnya belum ada, seharusnya sejak awal sudah diperiksa,” ujarnya Senin (14/9/2026).
BD berharap kepada Walikota Jakarta Barat, maupun inspektorat agar dapat di tindak lanjuti persoalan bangunan tersebut, supaya kedepannya masyarakat bisa percaya adanya tindakan Perda itu,*puncaknya.
(Leman)







