Lampuhijau.id, Jakarta —
Lima orang pengedar sabu yg diantaranya seorang janda beranak satu berinisial FL (28), di bekuk aparat Polsek Cincing Jakarta Utara.
Kelima tersangka itu di tangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Kampung Bahari.
Dari kelima orang, satu wanita yg berstatus janda beranak satu berinisial FL (28) merupakan sebagai bandar di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
FL ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Cilincing di kamar kosnya di Jalan Kampung Bahari II A9, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 01.05 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga setempat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Kemudian petugas berhasil menyita belasan gram narkotika jenis sabu.
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengatakan dari lima orang yang ditangkap menetapkan satu orang perempuan berinisial FL (28) sebagai pengedar/bandar, sementara empat orang lainnya berinisial AFA, RS, AM, dan PR diidentifikasi sebagai pengguna,” kata Bobi saat jumpa pers dikantornya, Senin (21/9/2026).
Tim opsional Polsek Cincing kemudian melakukan penyelidikan hingga menyisir dua kamar kos di Kampung Bahari dan mendapati para pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, FL yang berstatus pengangguran dan janda ini bertindak sebagai penjual. Sementara empat orang lainnya adalah pemakai. Untuk pemakai akan kita lakukan proses rehabilitasi sesuai undang-undang, sedangkan pengedar kita tahan,” jelas Bobi.
FL mengaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan dengan meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang pelaku berinisial TF yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan FL, antara lain: Sabu seberat total 15,9 gram (terbagi dalam dua plastik klip bening masing-masing 5,2 gram dan 10,7 gram), 2 unit timbangan digital, plastik klip bening untuk pembungkus, 1 tas kecil warna merah muda (pink), 1 plastik tawas seberat 137,4 gram (sebelumnya diduga sabu sebelum diuji lab), 1 plastik berisi zat diduga narkoba jenis Ketamine (Key), 1 boks plastik bekas cartridge berisi sisa obat yang diduga jenis Etomidate.
Atas perbuatannya, tersangka FL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara.
(Leman)







