Mengembalikan Fungsi Trotoar dan Jalan Untuk Pengguna Sepeda, Dishub Jakbar Tertibkan Pakir Liar di CNI 

by

Lampuhijau.id, Jakbar —

Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, kembali mekakukan penertiban terhadap parkir liar yang ada di kawasan Sentra Primer Jakarta Barat atau CNI, Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam penertiban yang melibatkan aparat TNI , Polri dan Satpol PP itu, sebanyak 179 kendaraan roda dua yang parkir sembarangan di tindak tegas dengan cara digembosi oleh petugas.

Operasi cabut pentil yang langsung dipimpin Kepala Satuan pelaksana Perhubungan Kecamatan Kembangan, Dedi Setiiadi berjalan dengan kondusif, tanpa ada perlawanan maupun protes dari pemilik kendaraan. Mereka hanya bisa pasrah menyaksikan kendaraan miliknya dikempesin oleh petugas.

Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Kembangan, Dedi Setiadi mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah sosialisasi dengan cara persuasif dan humanis.

“Kita tertibkan kendaraan itu tujuannya untuk mengembalikan fungsi trotoar dan jalan itu untuk pengguna sepeda,” ujarnya, rabu 28/10.

Dijelaskan Dedi, aktifitas parkir liar atau parkir sembarangan di kawasan CNI merupakan persoalan laten. Selama ini, pelaku parkir liar tetsebut kerap kucing-kucingan dengan petugas.

“Keberadaannya dikeluhkan lantaran memakan bahu jalan, trotoar dan jalur sepeda sehingga mengganggu kenyamanan beralu lintas,” katanya.

Dedi menkelaskan, sebelumnya pada bulan September 2026 lalu pihaknya telah melakukan pemasangan spanduk larangan parkir liar atau sembarang lantaran melanggar aturan letertiban umum di kawasan CNI. Di sekitar lokasi tersebut, pihaknya juga kerap melakukan edukasi dan persuasif agar tidak melanggar aturan parkir liar.

Namun, edukasi dan persuasif yang dilakukan tidak juga diindahkan sehingga dilakukan penertiban.

Selain itu, lanjut Dedi, petugas gabungan itu menyisir 8 titik rawan parkir liar di kawasan CNI mulai dari yang ada di Jalan Puri Elok, Puri Harum, Puri Ayu, Puri Lingkar Dalam hingga Jalan Puri Hijau.

Hasilnya, sebanyak 179 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir liar atau sembarang di bahu jalan dan trotoar dikenakan sanksi operasi cabut pentil (OCP). Selain menggangu fungsi lalu lintas, keberadaan parkir liar di bahu jalan juga mengokupasi jalur sepeda yang telah ada dan menggangu lintasan pesepeda.

Dedi menambahkan, penindakan itu tentunha akan memberi efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang memarkir kendaraan roda dua atau roda empat di bahu jalan dan trotoar di sepanjang kawasan CNI.

Dedi berharap, untuk
Ke depannya, pihaknya telah mengusulkan sebanyak lima dari 8 titik rawan parkir liar itu agar diresmikan menjadi lokasi parkir legal.

Sedangkan tiga titik lainnya, menurut Dedi, tdak dapat diakomodir menjadi lokasi parkir liar lantaran ada jalur sepeda. Khusus bagi titik yang ada jalur sepeda itu,kata Dedi, akan diberikan perhatian khusus untuk pengawasan ketat dan tidak akan mentolerir adanya parkir liar atau sembarangan yang menggangu aktifitas pesepeda di wilayah Kembangan.

“Pasca penertiban ini, Kami akan rutin lakukan pengawasan agar tidak ada lagi parkir liar di kawasan CNI, khususnya yang bersinggungan dengan jalur sepeda.

Penertiban dan Penataan parkir di kawasan CNI Dari 8 titik yaitu,

5 titik sedang di usulkan agar di pasang plang P biru untuk yang
3 di Jalur sepeda di pastikan sudah tidak ada lagi parkir kendaraan roda 2 yang selama ini Menggangu pesepeda dan Untuk Warga kembangan bisa bersepeda dengan aman dan nyaman,”pungkasnya.

(Leman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.