Motif Asmara, Polisi Tangkap Pembunuhan Pria Di Green Lake

by -184 views

Lampu Hijau, Jakarta –

Polisi menangkap pelaku pembunuhan sorang pria tanpa identitas yang jasadnya ditemukan warga di Green Lake City (GLC), Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada Rabu, (1/6) kemarin.

Motif asmara menjadi penyebab peristiwa tersebut, Korban bernama Bayu Samudra (19) jasadnya ditemukan dekat gerbang tol Tangerang-Merak dengan luka akibat penganiayaan.

Sehari pasca ditemukan korban, Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota dibantu tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka merupakan pasangan kekasih berinisial FR (21) dan DF (18).

“Korban merupakan mantan pacar tersangka DF, disebutnya korban sering menghubungi bahkan mengajak berhubungan intim,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan saat konferensi pers didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Jumat (3/6/2022).

Lantaran kesal, lanjut Zulfan, tersangka DF menceritakan hal tersebut kepada tersangka FR yang saat ini adalah pacar DF, tersangka bertambah kesal dan cemburu saat diperlihatkan isi chat WhatsApp korban.

“Tersangka merasa tidak tenang jika tidak menghabisi nyawa korban, kemudian tersangka DF memancing korban untuk bertemu,” ungkap Zulfan.

Saat bertemu, keduanya menuju Jalan Puri dekat gerbang tol Tangerang – Merak, disana tersangka FR sudah menunggu korban dengan mempersiapkan palu/martil dan cairan Karbu WD.

“Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP, red) tersangka menyemprotkan cairan Karbu ke wajah korban, saat korban membersihkan wajah dari cairan tersebut tersangka memukul kepala korban sebanyak tiga kali mengunakan palu hingga tersungkur,”
jelasnya.

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menambahkan, usai memukul korban dan mendorong ke samak-semak tersangka kabur dengan membawa motor dan handphone korban, namun kembali lagi ke TKP sembari membawa pisau cutter.

“Tersangka sempat kembali lagi ke TKP untuk mamastikan korban meninggal dunia dengan membawa pisau cutter lalu menyayat wajah dan leher korban,” tambahnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. ( Rik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.